Pa
mahyuni
Hukum adat=adat recht
Snouck Hurgronje: Het GAyo Land dan De Atjeher, keduanya adalah
buku tahun 1886
Adat = bahasa Arab = kebiasaan
Recht = Belanda = hukum
Hukum adat disebut pertama kali pada
ordonansi-ordonansi 1929, kemudian juga ada pada teks (literature) sumpah
pemuda, juga ada pada literature-literatur sebelum 1973.
Prof.
Mr. C. Van Vollen Hoven merujuk kepada karya Snouck Hurgronje kemudian dengan
karya terbesarnya mengajarkan bahwa:
1. Hukum
adat secara technische jurisdische
2.
Menentang diberlakukannya hukum tertulis barat
(perdata dan pidana)
3.
Membagi Indonesia dalam 19 lingkungan hukum
adat.
Hal ini
menjadikan Van Vollen Hoven sebagai bapak hukum adat Indonesia. Van Vollen
Hoven
lebih merujuk kepada karya Snouck
Hurgronje yang berjudul Het Gayo Land kemudian mengembangkannya dalam karyanya
sendiri yang disebut di atas.
C. Van Vollen Hoven mengajarkan 3 ajaran
hukum adat:
1. Meletakkan pengajaran hukum adat secara
technische jurisdische
Pada
jaman sudah ada kertas
-
Pepakem cerebon
-
Ammana Gappa, peraturan-peraturan tertulis
mengenai khusus pelayaran pada suku Bugis
-
Kitab UU Sultan Adam, ada 2 versi yaitu Amuntai
dan Martapura
Pada jaman belum ada kertas
norma-norma hukum ada yang ditulis di:
-
Daun lontar
-
Tulang-tulang
-
Prasasti (batu tertulis)
Pada saat
symposium hukum adat tahun 1975 di Yogyakarta menyatakan bahwa hukum adat
adalah inti dari hukum nasional maka yang
sisanya diambil dari hukum asing (Tionghoa, Arab, Belanda, dan lain-lain).
Konsep (rancangan) hukum ada 2:
a. Bersifat
sensitive, biasanya / umumnya menyangkut kehidupan keluarga. Missalnya UU
perkawinan
b. Bersifat
netral, tidak menyentuh kehidupan warga Negara secara langsung. Misalnya UU
koperasi, dan lain-lain
Unifikasi hukum nasional di Indonesia hanya ada pada hukum
agrarian dan perkawinan.
a)
Dalam hukum perkawinan, terdapat aturan mengenai
joint venture yaitu bagi hasil. Bagi hasil ini adanya pada hukum adat, namun
kemudian menjadi hukum nasional
b)
Dalam hukum perkawinan, pengaturan mengenai
perkawinan warga Negara Indonesia hanya berlaku parsial (mengatur bagian-bagian
tertentu saja)
Pengaturan
hal-hal yang umum tersebut misalnya mengenai batas usia minimal untuk memasuki
kehidupan perkawinan. Yaitu 16 tahun
untuk mempelai perempuan dan 19 tahun untuk memepelai laki-laki. Penyerahan
mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan, diatur sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon
mempelai. Hal ini menunjukkan Negara hanya mengatur kodifikasi materiilnya
saja.
2. Menentang
diberlakukannya hukum tertulis barat
-
Karena bangsa Indonesia sendiri memiliki hukumnya masing-masing
-
Hukum-hukum tersebut kemudian dituangkannya dalam technische jurisdische
-
Konsekuensinya pada masa colonial dibentuklah pengailan adat untuk golongan
bumiputera
3. membagi
hukum adat menjadi 19 lingkungan hukum (rechtskringen), yaitu
Hukum Persekutuan (Rechtsgemeinschapen)
-
Persekutuan hukum adat memiki harta kekayaan
bersama yaitu:
a. Harta
riil
b. Harta
yang bernilai magis
-
Contoh persekutuan hukum;
a. Nagari
Minangkabau
b. Desa
di jawa
c. Subak
di bali
-
Faktor pengikatnya:
a.
Faktor genealogis, masyrakat adat itu merasa
terikat karena berasal dari satu keturunan yang sama. Contoh: masyrakat
sumatera utara (toba, tapanuli)
b.
Faktor territorial, prang dalam satu persekutuan
hukum merasa terikat karena berasal dari daerah yang sama. Contoh: perkumpulan
wrga Hulu Sungai Utara.
#hukum adat
tidak membedakan hukum privat dan hukum publik
3 tipe pokok persekutuan
hukum:
1.
Persekutuan hukum genealogis, persekutuan hukum
karena berasal dari keturunan / gen / darah yang sama. Terbagi dalam:
a) Masyarakat
unilateral, masyarakat yang menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja,
yaitu pihak ibu atau pihak ayah. Terbagi dalam:
-
Patrilineal, masyarakat yang menrik garis
keturunan dari pihak ayah atau laki-laki terus menarik ke atas sehingga
menimbulkan keyakinan bahwa moyang mereka laki-laki. Contoh: marga-marga dalam
Sumatera Utara
-
Matrilineal, masyarakat yang menarik garis
keturunan dari pihak ibu atau perempuan terus ke atas sehingga diyakini bahwa
moyang mereka perempuan. Contoh: masyarakat Minangkabau
-
Double unilateral
b) Masyarakat
bilateral / parental
c) Alternerend
2.
Persekutuan hukum territorial
3.
Persekutuan hukum territorial genealogis
“Sifat Umum Hukum Adat Indonesia”
Pertama kali dikemukakan
oleh F.D Holleman (1931) dalam pidato inagurasinya sebagai guru besar hukum
adat di Universitas Leiden. Judul pidatonya “De Commune Trele in Het
Indonensisch Rechtsleven.”
Sifat umum tersebut ada
4, yakni:
1. Religio Magis (Magischsrelegions),
perpaduan atau pembulatan kata beberapa sifat atau cara berpikir prelogika,
animism, pantangan (tabu) atau penuh kehati-hatian, ilmu gaib, dan lain-lain
2.
Commun
(gotong royong), sifat yang mendahulukan kepentingan umum (gotong royong)
daripada kepentingan pribadi
3.
Contant
/ tunai, prestasi dan kontraprestasi selesai pada saat yang bersamaan
4.
Konkrit
/ visual, dalam mengadakan perbuatan hukum selalu dikehendaki adanya
perbuatan nyata.
Bu
Yulia Qamariyanti
Peristiwa monumental:
pemberlakuan UU no. 5 tahun 1960 mengenai UUPA, pengaturan
mengenai tanah ini didahulukan karena
manusia mencari pekerjaan dan tinggal di atas tanah. Dahulu Belanda membedakan
tanah adat dan tanah barat. Golongan pribumi boleh memiliki tanah, tapi tidak
ada kewajiban mendaftarkannya sehingga tidak ada sertifikat, tapi wajib bayar
pajak dengan girik (surat telah bayar pajak) sebagai bukti kepemilikan untuk
wilayah Jawa, namun di Kalimantan tidak ada.
Hal
ini menimbulkan dualisme karena
pemerintah Hindia Belanda meminta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan,
namun dalam aturannya tanah adat tidak wajib didaftarkan. Akibatnya, banyak
tanah adat yang dicaplok Belanda.
Setelah
masa kemerdekaan, tanah yang bisa dijadikan hak milik, hanya jika pemiliknya
seorang WNI. Jika ingin memiliki tanah, namun ia seorang WNA maka akan dilihat
dulu apakah tanahnya berupa hak milik atau hak guna usaha atau hak guna
bangunan.
Dengan
berlakunya UUPA, pasal-pasal di buku II BW sepanjang menyangkut bumi, air, dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak
berlaku lagi.
Tanah
adat berasal dari pembukaan hutan untuk kegiatan agraris (tambak,sawah, kebun) merupakan
tanah adat perseorangan secara turun-temurun. Tanah ulayat – tanah adat 1
kampung (yang terdiri dari kurang lebih 15 kepala keluarga) yang hasilnya
disimpan untuk kas kampong yang juga secara turun-temurun.
PA Saprudin
SISTEM
HUKUM ADAT
1.
Mendekati
/ mirip dengan system hukum Inggris (common law/ anglo saxon)
-
Common law bersumber dari putusan hakim (ptusan
peradilan) / judge made law
-
Common law dimulai pada abad XI oleh Raja
William the conqueror
-
Peradilan raja (curia regis) /
menyelesaikanperkara secara damai
-
Adanya justice of the peace (juru damai).
Contoh: apabila ada masalah di desa, maka pihak yang berperkara dibawa ke
peradilan desa, kemudian dipanggilah ‘tetuha kampung’ (juru damai) untuk
menyelesaikan perkara dengan mengambil keputusan berdasarkan hukum kebiasaan
masyarakat di wilayah tersebut.
2.
Dalam
lapangan hukum public dan hukum privat
-
Hukum adat tidak membedakan kedua jenis lapangan
hukum ini
-
Hukum adat tidak membedakan kewenangan untuk
mempertahankan hukum adat. Contoh: ronda malam keliling kampong sebagai upaya
pencegahan tindak pidana pencurian dan lain-lain. Dalam hal ini yang bertugas
mempertahankan keamanan kampong bukan hanya tugas dan wewenang polisi saja,
tetapi warga juga ikut terlibat.
3.
Hak
kebendaan dan hak perorangan
-
Hukum adat tidak membedakan kedua hak ini. Contoh: jika ingin
menjual rumah milik sendiri, maka akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan
anggota keluarga yang lain. Biarpun rumah itu hasil usaha kita sendiri maka
tetap akan dimusyawarahkan.
- Kepemilikan bersama. Contoh: pinjam
meminjam kendaraan, alat-alat dapur untuk
mengadakan selamatan
4.
Pelanggaran
perdata dan pidana
-
Hukum adat tidak membedakan kedua hal ini.
Contoh:
ü Terjadi
peristiwa pidana yaitu penganiayaan dengan sebab si pelaku tidak membayar utang
dan marah-marah kemudian menganiaya korban
ü Kalau
penyelesaian di hukum adat; akan dimusyawarahkan. Yang menganiaya akan disuruh
membayar utangnya dan meminta maaf pada korban
ü Kalau
di civil law; siding mengenai penganiayaan akan diputuskan oleh hakim pidana.
Siding mengenai wanprestasi (tidak membayar utang) akan diputus oleh hakim
perdata.
‘EKSISTENSI HUKUM ADAT’
Van vollen Hoven; hukum adat=the living
law= hukum yang hidup di masyarakat
Kaimudin Saleh; hukum adat bagaikan
embun, terbit matahari akan hilang dan muncul kembali di waktu malam. Hukum
adat seakan-akan ada, tapi pemberlakuannya semakin berkurang. Jika terjadi
pergeseran hukum adat juga bergeser kembali pada sifat hukum adat yang dinamis,
yaitu selalu mengikuti perkembangan jaman. Revitalisasi (menghidupkan kembali)
dan reinterpretasi (penafsiran kembali) hukum adat.
‘HUKUM ADAT DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN’
1) Pasal
18 B ayat (2) UUD, menyinggung hukum adat Indonesia. “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip kedaulatan NKRI yang diatur dalam UU.”
2)
Pasal 28 I ayat (3) UUD, “Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan
peradaban.”
-
Parameter sepanjang masih hidup; sangat
relative, hampir tidak ada patokan yang baku. Harus ada masyarakat adatnya itu
sendiri, contoh: suku dayak meratus di loksado.
-
Prasyarat kedua, “Harus sesuai dan tidak
bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI
‘RANCANGAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM
ADAT’
1.
Pengertian: satu kelompok masyarakat yang
turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul
leluhur mempunyai hak – hak yang lahir dari hubungan yang kuat dan sumber daya
alam dan memiliki adat, nilai, dan identitas budaya yang khas yang menentukan
pranata ekonomi, social, dan hukum yang ditegakkan oleh lembaga – lembaga hukum
adat.
2.
Kriteria:
a) Merupakan
suatu kelompok masyarakat yang satu keturunan yang sama
b) Mempunyai
wilayah adat tertentu yang milik bersama
c) Mempunyai
lembaga adat tertentu yang tersendiri
d) Mempunyai
harta kekayaan tersendiri
e) Mempunyai
aturan hukum tersendiri
f) Mempunyai
bahasa tersendiri
#Criteria-kriteria di atas
bersifat kumulatif bukan alternative
PA rahmat budiman
Hukum adat = adat yang
mempunyai sanksi atau adat yang mempunyai akibat hukum.
Hukum adat adalah bagian dari kebiasaan.
Kebiasaan = perilaku yang diulang-ulang dan seyogyanya diulang apabila perilaku
itu hanya dilakukan sekali tapi menimbulkan keyakinan bahwa perilaku itu harus
diulang juga disebut dengan kebiasaan.
Contoh perilaku yang
diulang: kalau terlambat masuk kelas maka ketuk pintu dan beri salam ke dosen. Contoh
perilaku yang hanya dilakukan sekali tapi ada keyakinan mengulanginya: bersihkan
alas kaki kalau menginjak kotoran sebelum masuk ruang perkuliahan (tidak perlu
menginjak kotoran berkali-kali dan membersihkannya berulang kali juga baru bisa
dikatakan bahwa hal itu kebiasaan).
Kebiasaan: 1. Hukum adat 2. Adat
Contoh adat; beantaran / bejujuran dan
sebagainya
Contoh hukum adat; perjanjian jual beli
adalah ada uang ada barang (hanya terbatas pada akad)
Sedangkan perjanjian jual beli menurut
KUHPerdata; 1. Perjanjian jual beli 2. Levering (penyerahan barang). Contoh
lain hukum adat; adanya sanda / gadai rumah, yang di dalam KUHPerdata tidak ada
karena gadai hanya ada pada benda bergerak.
Permasalahan
hukum adat boleh dibawa ke pengadilan dengan dasar hukum yaitu UU KEkuasaan
Kehakiman No. 4 tahun 2004 pasal 16, “Pengadilan tidak boleh menolak suatu
perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau tidak jelas melainkan harus dicari
hukumnya.” Dan pasal 28, “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.’
PEngertian hukum adat dari berbagai ahli:
-
Snouck hurgronje; adat yang memiliki sanksi
-
Cornellis Van Vollen Hoven; aturan perilaku yang
berlaku bagi orang pribumi dan orang timur asing yang di satu pihak mempunyai
sanksi dan di lain pihak tidak dikodifikasi.
-
Prof. Ter Haar; himpunan keputusan –keputusan
hukum dari kepala – kepala rakyat atau keputusan hakim dalam mengadili sengketa
yang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (harus berupa
yurisprudensi dan diikuti hakim lain).
Ciri-ciri
hukum adat:
1.
Hukum
orang Indonesia asli
Orang
Indonesia yang meakukan perbuatan hukum tetapi unsure perbuatannya tidak
terdapat dalam KUHPerdata dan KUHD, maka ia tunduk paa hukum adat. Contoh; dalam KUHPerdata yang namanya jual beli tanah
adalah tanaha dengan segala yang terkandung di dalamnya maupun di atasnya,
tetapi si ‘A’ hanya membeli tanahnya saja tidak membeli apa-apa yang di atasnya
maka jual beli ini tidak termasuk jeal beli dalam KUHPerdata sehingga jual beli ini tunduk pada hukum adat.
2.
Tradisional
/ turun-temurun
Hukum
adat tidak memerlukan pengesahan dari Negara
3.
Dinamis
Selalu
bergerak mengikuti perkembangan masyarakat. Misal; kalau 10 tahun yang lalu
masih ada, maka sekarang sudah tidak ada. Seperti halnya di Banjarmasin sudah tidak
ada lagi yang namanya ‘tanah tunggu haul’ yaitu tanah warisan yang disisakan
untuk tanh tunggu haul. Tanah tersebut ditanami tumbuhan jika panen maka
digunakan untuk menghaul yang mewariskan tanah tersebut. Namun di daerah Gambut
tanah tunggu haul ini masih berlaku.
Sifat dinamis hukum adat ini
menyebabkan:
-
Bisa menghilangkan hukum adat yang sudah ada
-
Bisa memunculkan hukum adat yang baru
4.
Berbentuk
tertulis dan ada juga yang tidak tertulis
Contoh
hukum adat yang tertulis:
-
Abdi dalem keratin Yogyakarta dengan gaji paling
tinggi Rp. 35000/bulan
-
Pengaturan subak (irigasi) di Bali untuk
saWah-sawah di banjar-banjar (desa-desa)
-
Kalau di Kerajaan Banjar dulu juga ada yang
namanya Kitab Undan-Undang Sultan Adam di Martapura, namun sekarang sudah tidak
ada lagi
Menurut Prof. F.D Holleman, mentalitas
(jiwanya) hukum adat yaitu:
1. RELIGIO
MAGIS (Particeperend Cosmich)
Bangsa
Indonesia termasuk sebagai suatu keseluruhan, percaya kepada adanya dunia gaib
yang mengatasi kekuatan manusia. Contohnya adalah perasaan berdosa.
Makrokosmos: kekuatan gaib. Mikrokosmos: kehiupan dunia yang ditinggali manusia
sekarang.
2.
KOMUNAL
Tiap
individu dilihat sebagai anggota persekutuan. Tiap individu hanya mempunyai
arti dalam kedudukannya sebagi anggota persekutuan. Tingkah laku individu
selalu dilaksanakan dalam kedudukannya sebagai anggota persekutuan dan di dalam
rangka kesatuan di persekutuan.
3.
KONTAN
Masih
berkaitan dengan religio magis, agar keseimbangan di alam dan