Senin, 07 Oktober 2013

hukum adat - S1 hukum


Pa mahyuni
Hukum adat=adat recht
Snouck Hurgronje:  Het GAyo Land dan De Atjeher, keduanya adalah buku tahun 1886

Adat = bahasa Arab = kebiasaan
Recht = Belanda = hukum

Hukum adat disebut pertama kali pada ordonansi-ordonansi 1929, kemudian juga ada pada teks (literature) sumpah pemuda, juga ada pada literature-literatur sebelum 1973.
                Prof. Mr. C. Van Vollen Hoven merujuk kepada karya Snouck Hurgronje kemudian dengan karya terbesarnya mengajarkan bahwa:
1.       Hukum adat secara technische jurisdische
2.       Menentang diberlakukannya hukum tertulis barat (perdata dan pidana)
3.       Membagi Indonesia dalam 19 lingkungan hukum adat.

Hal ini menjadikan Van Vollen Hoven sebagai bapak hukum adat Indonesia. Van Vollen Hoven
lebih merujuk kepada karya Snouck Hurgronje yang berjudul Het Gayo Land kemudian mengembangkannya dalam karyanya sendiri yang disebut di atas.

C. Van Vollen Hoven mengajarkan 3 ajaran hukum adat:
1.     Meletakkan pengajaran hukum adat secara technische jurisdische
                Pada jaman sudah ada kertas
-          Pepakem cerebon
-          Ammana Gappa, peraturan-peraturan tertulis mengenai khusus pelayaran pada suku Bugis
-          Kitab UU Sultan Adam, ada 2 versi yaitu Amuntai dan Martapura
              Pada jaman belum ada kertas norma-norma hukum ada yang ditulis di:
-          Daun lontar
-          Tulang-tulang
-          Prasasti (batu tertulis)

Pada saat symposium hukum adat tahun 1975 di Yogyakarta menyatakan bahwa hukum adat
adalah inti dari hukum nasional maka yang sisanya diambil dari hukum asing (Tionghoa, Arab, Belanda, dan lain-lain).
                      Konsep (rancangan) hukum ada 2:
a.       Bersifat sensitive, biasanya / umumnya menyangkut kehidupan keluarga. Missalnya UU perkawinan
b.      Bersifat netral, tidak menyentuh kehidupan warga Negara secara langsung. Misalnya UU koperasi, dan lain-lain



Unifikasi hukum nasional di Indonesia hanya ada pada hukum agrarian dan perkawinan.
a)      Dalam hukum perkawinan, terdapat aturan mengenai joint venture yaitu bagi hasil. Bagi hasil ini adanya pada hukum adat, namun kemudian menjadi hukum nasional
b)      Dalam hukum perkawinan, pengaturan mengenai perkawinan warga Negara Indonesia hanya berlaku parsial (mengatur bagian-bagian tertentu saja)

Pengaturan hal-hal yang umum tersebut misalnya mengenai batas usia minimal untuk memasuki
kehidupan perkawinan. Yaitu 16 tahun untuk mempelai perempuan dan 19 tahun untuk memepelai laki-laki. Penyerahan mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan, diatur sesuai dengan  agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon mempelai. Hal ini menunjukkan Negara hanya mengatur kodifikasi materiilnya saja.

2.            Menentang diberlakukannya hukum tertulis barat
-   Karena bangsa Indonesia sendiri memiliki hukumnya masing-masing
-   Hukum-hukum tersebut kemudian dituangkannya dalam technische jurisdische
-   Konsekuensinya pada masa colonial dibentuklah pengailan adat untuk golongan bumiputera
3.            membagi hukum adat menjadi 19 lingkungan hukum (rechtskringen), yaitu


























Hukum Persekutuan (Rechtsgemeinschapen)
-          Persekutuan hukum adat memiki harta kekayaan bersama yaitu:
a.       Harta riil
b.      Harta yang bernilai magis
-          Contoh persekutuan hukum;
a.       Nagari Minangkabau
b.      Desa di jawa
c.       Subak di bali
-          Faktor pengikatnya:
a.       Faktor genealogis, masyrakat adat itu merasa terikat karena berasal dari satu keturunan yang sama. Contoh: masyrakat sumatera utara (toba, tapanuli)
b.      Faktor territorial, prang dalam satu persekutuan hukum merasa terikat karena berasal dari daerah yang sama. Contoh: perkumpulan wrga Hulu Sungai Utara.
#hukum  adat  tidak membedakan  hukum  privat dan hukum publik  

3 tipe pokok persekutuan hukum:
1.       Persekutuan hukum genealogis, persekutuan hukum karena berasal dari keturunan / gen / darah yang sama. Terbagi dalam:
a)      Masyarakat unilateral, masyarakat yang menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja, yaitu pihak ibu atau pihak ayah. Terbagi dalam:
-          Patrilineal, masyarakat yang menrik garis keturunan dari pihak ayah atau laki-laki terus menarik ke atas sehingga menimbulkan keyakinan bahwa moyang mereka laki-laki. Contoh: marga-marga dalam Sumatera Utara
-          Matrilineal, masyarakat yang menarik garis keturunan dari pihak ibu atau perempuan terus ke atas sehingga diyakini bahwa moyang mereka perempuan. Contoh: masyarakat Minangkabau
-          Double unilateral
b)      Masyarakat bilateral / parental
c)       Alternerend
2.       Persekutuan hukum territorial
3.       Persekutuan hukum territorial genealogis

“Sifat Umum Hukum Adat Indonesia”
Pertama kali dikemukakan oleh F.D Holleman (1931) dalam pidato inagurasinya sebagai guru besar hukum adat di Universitas Leiden. Judul pidatonya “De Commune Trele in Het Indonensisch Rechtsleven.”

Sifat umum tersebut ada 4, yakni:
1.       Religio Magis (Magischsrelegions), perpaduan atau pembulatan kata beberapa sifat atau cara berpikir prelogika, animism, pantangan (tabu) atau penuh kehati-hatian, ilmu gaib, dan lain-lain
2.       Commun (gotong royong), sifat yang mendahulukan kepentingan umum (gotong royong) daripada kepentingan pribadi
3.       Contant / tunai, prestasi dan kontraprestasi selesai pada saat yang bersamaan
4.       Konkrit / visual, dalam mengadakan perbuatan hukum selalu dikehendaki adanya perbuatan nyata.

Bu Yulia Qamariyanti

Peristiwa monumental: pemberlakuan UU no. 5 tahun 1960 mengenai UUPA, pengaturan
mengenai tanah ini didahulukan karena manusia mencari pekerjaan dan tinggal di atas tanah. Dahulu Belanda membedakan tanah adat dan tanah barat. Golongan pribumi boleh memiliki tanah, tapi tidak ada kewajiban mendaftarkannya sehingga tidak ada sertifikat, tapi wajib bayar pajak dengan girik (surat telah bayar pajak) sebagai bukti kepemilikan untuk wilayah Jawa, namun di Kalimantan tidak ada.
                Hal ini menimbulkan dualisme karena pemerintah Hindia Belanda meminta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, namun dalam aturannya tanah adat tidak wajib didaftarkan. Akibatnya, banyak tanah adat yang dicaplok Belanda.
                Setelah masa kemerdekaan, tanah yang bisa dijadikan hak milik, hanya jika pemiliknya seorang WNI. Jika ingin memiliki tanah, namun ia seorang WNA maka akan dilihat dulu apakah tanahnya berupa hak milik atau hak guna usaha atau hak guna bangunan.
                Dengan berlakunya UUPA, pasal-pasal di buku II BW sepanjang menyangkut bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi.
                Tanah adat berasal dari pembukaan hutan untuk kegiatan agraris (tambak,sawah, kebun) merupakan tanah adat perseorangan secara turun-temurun. Tanah ulayat – tanah adat 1 kampung (yang terdiri dari kurang lebih 15 kepala keluarga) yang hasilnya disimpan untuk kas kampong yang juga secara turun-temurun.  

PA Saprudin

SISTEM HUKUM ADAT
1.       Mendekati / mirip dengan system hukum Inggris (common law/ anglo saxon)
-          Common law bersumber dari putusan hakim (ptusan peradilan) / judge made law
-          Common law dimulai pada abad XI oleh Raja William the conqueror
-          Peradilan raja (curia regis) / menyelesaikanperkara secara damai
-          Adanya justice of the peace (juru damai). Contoh: apabila ada masalah di desa, maka pihak yang berperkara dibawa ke peradilan desa, kemudian dipanggilah ‘tetuha kampung’ (juru damai) untuk menyelesaikan perkara dengan mengambil keputusan berdasarkan hukum kebiasaan masyarakat di wilayah tersebut.
2.       Dalam lapangan hukum public dan hukum privat
-          Hukum adat tidak membedakan kedua jenis lapangan hukum ini
-          Hukum adat tidak membedakan kewenangan untuk mempertahankan hukum adat. Contoh: ronda malam keliling kampong sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian dan lain-lain. Dalam hal ini yang bertugas mempertahankan keamanan kampong bukan hanya tugas dan wewenang polisi saja, tetapi warga juga ikut terlibat.

3.       Hak kebendaan dan hak perorangan
        -      Hukum adat tidak membedakan kedua hak ini. Contoh: jika ingin menjual rumah milik sendiri, maka akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan anggota keluarga yang lain. Biarpun rumah itu hasil usaha kita sendiri maka tetap akan dimusyawarahkan.
- Kepemilikan bersama. Contoh: pinjam meminjam kendaraan, alat-alat dapur untuk
mengadakan selamatan
4.       Pelanggaran perdata dan pidana
-          Hukum adat tidak membedakan kedua hal ini. Contoh:
ü  Terjadi peristiwa pidana yaitu penganiayaan dengan sebab si pelaku tidak membayar utang dan marah-marah kemudian menganiaya korban
ü  Kalau penyelesaian di hukum adat; akan dimusyawarahkan. Yang menganiaya akan disuruh membayar utangnya dan meminta maaf pada korban
ü  Kalau di civil law; siding mengenai penganiayaan akan diputuskan oleh hakim pidana. Siding mengenai wanprestasi (tidak membayar utang) akan diputus oleh hakim perdata.

‘EKSISTENSI HUKUM ADAT’
Van vollen Hoven; hukum adat=the living law= hukum yang hidup di masyarakat
Kaimudin Saleh; hukum adat bagaikan embun, terbit matahari akan hilang dan muncul kembali di waktu malam. Hukum adat seakan-akan ada, tapi pemberlakuannya semakin berkurang. Jika terjadi pergeseran hukum adat juga bergeser kembali pada sifat hukum adat yang dinamis, yaitu selalu mengikuti perkembangan jaman. Revitalisasi (menghidupkan kembali) dan reinterpretasi (penafsiran kembali) hukum adat.

‘HUKUM ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN’
1)      Pasal 18 B ayat (2) UUD, menyinggung hukum adat Indonesia. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip kedaulatan NKRI yang diatur dalam UU.”
2)      Pasal 28 I ayat (3) UUD, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban.”
-          Parameter sepanjang masih hidup; sangat relative, hampir tidak ada patokan yang baku. Harus ada masyarakat adatnya itu sendiri, contoh: suku dayak meratus di loksado.
-          Prasyarat kedua, “Harus sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI

‘RANCANGAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT’
1.       Pengertian:  satu kelompok masyarakat yang turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur mempunyai hak – hak yang lahir dari hubungan yang kuat dan sumber daya alam dan memiliki adat, nilai, dan identitas budaya yang khas yang menentukan pranata ekonomi, social, dan hukum yang ditegakkan oleh lembaga – lembaga hukum adat.

2.       Kriteria:
a)      Merupakan suatu kelompok masyarakat yang satu keturunan yang sama
b)      Mempunyai wilayah adat tertentu  yang milik bersama
c)       Mempunyai lembaga adat tertentu yang tersendiri
d)      Mempunyai harta kekayaan tersendiri
e)      Mempunyai aturan hukum tersendiri
f)       Mempunyai bahasa tersendiri
#Criteria-kriteria di atas bersifat kumulatif bukan alternative

PA rahmat budiman
Hukum adat = adat yang mempunyai sanksi atau adat yang mempunyai akibat hukum.
Hukum adat adalah bagian dari kebiasaan. Kebiasaan = perilaku yang diulang-ulang dan seyogyanya diulang apabila perilaku itu hanya dilakukan sekali tapi menimbulkan keyakinan bahwa perilaku itu harus diulang juga disebut dengan kebiasaan.
Contoh perilaku yang diulang: kalau terlambat masuk kelas maka ketuk pintu dan beri salam ke dosen. Contoh perilaku yang hanya dilakukan sekali tapi ada keyakinan mengulanginya: bersihkan alas kaki kalau menginjak kotoran sebelum masuk ruang perkuliahan (tidak perlu menginjak kotoran berkali-kali dan membersihkannya berulang kali juga baru bisa dikatakan bahwa hal itu kebiasaan).
               
Kebiasaan: 1. Hukum adat    2. Adat
Contoh adat; beantaran / bejujuran dan sebagainya
Contoh hukum adat; perjanjian jual beli adalah ada uang ada barang (hanya terbatas pada akad)
Sedangkan perjanjian jual beli menurut KUHPerdata; 1. Perjanjian jual beli 2. Levering (penyerahan barang). Contoh lain hukum adat; adanya sanda / gadai rumah, yang di dalam KUHPerdata tidak ada karena gadai hanya ada pada benda bergerak.

                Permasalahan hukum adat boleh dibawa ke pengadilan dengan dasar hukum yaitu UU KEkuasaan Kehakiman No. 4 tahun 2004 pasal 16, “Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau tidak jelas melainkan harus dicari hukumnya.” Dan pasal 28, “hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.’

PEngertian hukum adat dari berbagai ahli:
-          Snouck hurgronje; adat yang memiliki sanksi
-          Cornellis Van Vollen Hoven; aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang timur asing yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di lain pihak tidak dikodifikasi.
-          Prof. Ter Haar; himpunan keputusan –keputusan hukum dari kepala – kepala rakyat atau keputusan hakim dalam mengadili sengketa yang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (harus berupa yurisprudensi dan diikuti hakim lain).




Ciri-ciri hukum adat:
1.       Hukum orang Indonesia asli
Orang Indonesia yang meakukan perbuatan hukum tetapi unsure perbuatannya tidak terdapat dalam KUHPerdata dan KUHD, maka ia tunduk paa hukum adat. Contoh;  dalam KUHPerdata yang namanya jual beli tanah adalah tanaha dengan segala yang terkandung di dalamnya maupun di atasnya, tetapi si ‘A’ hanya membeli tanahnya saja tidak membeli apa-apa yang di atasnya maka jual beli ini tidak termasuk jeal beli dalam KUHPerdata  sehingga jual beli ini tunduk pada hukum adat.
2.       Tradisional / turun-temurun
Hukum adat tidak memerlukan pengesahan dari Negara
3.       Dinamis
Selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat. Misal; kalau 10 tahun yang lalu masih ada, maka sekarang sudah tidak ada. Seperti halnya di Banjarmasin sudah tidak ada lagi yang namanya ‘tanah tunggu haul’ yaitu tanah warisan yang disisakan untuk tanh tunggu haul. Tanah tersebut ditanami tumbuhan jika panen maka digunakan untuk menghaul yang mewariskan tanah tersebut. Namun di daerah Gambut tanah tunggu haul ini masih berlaku.
                Sifat dinamis hukum adat ini menyebabkan:
-          Bisa menghilangkan hukum adat yang sudah ada
-          Bisa memunculkan hukum adat yang baru
4.       Berbentuk tertulis dan ada juga yang tidak tertulis
Contoh hukum adat yang tertulis:
-          Abdi dalem keratin Yogyakarta dengan gaji paling tinggi Rp. 35000/bulan
-          Pengaturan subak (irigasi) di Bali untuk saWah-sawah di banjar-banjar (desa-desa)
-          Kalau di Kerajaan Banjar dulu juga ada yang namanya Kitab Undan-Undang Sultan Adam di Martapura, namun sekarang sudah tidak ada lagi

Menurut Prof. F.D Holleman, mentalitas (jiwanya) hukum adat yaitu:
1.       RELIGIO MAGIS (Particeperend Cosmich)
Bangsa Indonesia termasuk sebagai suatu keseluruhan, percaya kepada adanya dunia gaib yang mengatasi kekuatan manusia. Contohnya adalah perasaan berdosa. Makrokosmos: kekuatan gaib. Mikrokosmos: kehiupan dunia yang ditinggali manusia sekarang.
2.       KOMUNAL
Tiap individu dilihat sebagai anggota persekutuan. Tiap individu hanya mempunyai arti dalam kedudukannya sebagi anggota persekutuan. Tingkah laku individu selalu dilaksanakan dalam kedudukannya sebagai anggota persekutuan dan di dalam rangka kesatuan di persekutuan.
3.       KONTAN
Masih berkaitan dengan religio magis, agar keseimbangan di alam dan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar