HAPID
Pa anang
Sejarh bergantinya HIR/RBg
menjadi KUHAP
Mengapa perlu diganti?
1. Untuk
mengganti HIR engan yang lebih baik yaitu KUHAP. Di dalam KUHAP, HAM menyangkut
tersangka dan terdakwa diperbaharui serta lebih ditonjolkan. Di dalam HIR tidak
ada batas masa penahanan untuk tersangka. Kemudian pada saat 1970an sedang
gencar-gencarnya isu-isu mengenai HAM. Hal inilah yang menyebabkan perlunya
standar hukum acara yang dibuat sendiri oleh Indonesia.
2. Adanya
pembatsan kewenangan petugas penegak hukum dalam masing-masing jenjang
pemeriksaan (diferensiasi fungsional).
3. Pemeriksaan
tersangka dengan menggunakan metode ‘scientific crime detection’
Ciri Eropa
continental yaitu setiap pasal 1 dalam KUHAP mengandung suatu istilah atu
pengertian istilah. Alasannya agar tidak terjadi multitafsir.
Tingkatan
(proses) dalam HAPID:
Penyelidikan – penyidikan – penyidik – penuntutan –
penuntut umum – membuktikan – pengadilan – pemeriksaan pengadilan – eksekusi
Pra
peradilan
LEmbaga pra peradilan:
Adalah alat control/pengawas bagi
penyidik dan penuntut umum dalam melakukan tindakan terhadap tersangka
Materi praperadilan:
1. Penangkapan
2. Penahanan
Yang mengeluarkan
SP3 adalah penyidik. Yang ,mengeluarkan SKPP adalah penuntut umum.
BAPAK EDDY
4 tahapan proses HAPID
1. Penyelidikan
dan atau penyidikan
Tidak selamanya
dilakukan penyelidikan, bisa saja langsung dilakukan penyidikan. Dalam tahapan
ini diatur berbagai hal, aturan menangkap, pemanggilan saksi, dan sebagainya.
2. Pra
penuntutan dan penuntutan
Dalam tahap ini
diatur mengenai bagaimana penuntut umum ingin melakukan penangkapan, penuntut
umum membuat surat dakwaan.
3. Pemeriksaan
di sidang pengadilan
a.
Acara pemeriksaan biasa
Ancaman pidana cukup tinggi, khusus untuk pemeriksaan
perkara-perkara yang pembuktiannya sulit.
b.
Acara pemeriksaan singkat
Hanya untuk pemeriksaan yang pembuktiannya sederhana
dan mudah.
c.
Acara pemeriksaan cepat: tindak pidana ringan & pemidanaan ringan serta UU
tentang pidana lalu lintas
4. Eksekusi
atau pelaksaan putusan
Penangkapan:
paling lama 1x24 jam. Namun untuk perkara narkotika bisa ditahan 3x24 jam.
Penahann terbagi
3:
1.
Tahanan rumah
2.
Tahanan rutan
3.
Tahanan kota
Penahanan masih bersifat fakultatif atau tidak bersifat
imperative/tidak wajib.
Syarat diajukannya PK:
Terdapat NOVUM, yaitu alat bukti yang muncul
belakangan atau bila alat bukti ini muncul pada persidangan sebelumnya yang
akan dapat merubah putusan.
Penggeledahan terbagi 3:
a.
Penggeledahan rumah
Adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penngkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU
ini. (pasal 1 ayat (18) KUHAP).
b.
Penggeledahan badan
pasal 1 ayat (19) KUHAP
c.
Penggeledahan pakaian
Jenis-jenis surat
dakwaan
1. Dakwaan
tunggal
-
Hanya ada 1 tindak pidana yang didakwakan secara
meyakinkan
-
Jarang terjadi, utamanya jarang terjadi pada
acara pemeriksaan biasa
-
Yang sering terjadi, dakwaan ini di acara
pemeriksaan singkat
2. Dakwaan
alternative (maksimal 4 kualifikasi)
-
Dakwaan ini disusun jika Penuntut Umum merasa
khawatir di persidangan fakta akan menjadi lain
-
Dakawan ini yang paling banyak terjadi
-
Dakwaan ini biasanya terdapat pada tindak pidana
berkualifikasi
-
Cirinya: a) dakwaan primer b) dakwaan subsidair
c) dakwaan lebih subsidiair
-
Contoh: dakwaan primer= pembunuhan berencana
Dakwaan subsidair= pembunuhan biasa
Dakawan lebih subsidiair= penganiayaan berat berkibat kematian
-
Apabila terbukti di primer, maka dakwaan di
bawahnya tidak usah diperiksa lagi
3. Dakwaan
kumulatif
-
Dibuat oleh Penuntut Umum dimana di dalam surat
dakwaannya terdapat bermacam-macam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka
dan ke semua dakwaannnya harus diperiksa dan dipertimbangkan
-
Cirinya: ke Satu
Ke dua
Ke tiga, dan seterusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar