Senin, 07 Oktober 2013

S1 hukum - hukum acara pidana


HAPID
Pa anang
Sejarh bergantinya HIR/RBg menjadi KUHAP
Mengapa perlu diganti?
1.       Untuk mengganti HIR engan yang lebih baik yaitu KUHAP. Di dalam KUHAP, HAM menyangkut tersangka dan terdakwa diperbaharui serta lebih ditonjolkan. Di dalam HIR tidak ada batas masa penahanan untuk tersangka. Kemudian pada saat 1970an sedang gencar-gencarnya isu-isu mengenai HAM. Hal inilah yang menyebabkan perlunya standar hukum acara yang dibuat sendiri oleh Indonesia.
2.       Adanya pembatsan kewenangan petugas penegak hukum dalam masing-masing jenjang pemeriksaan (diferensiasi fungsional).
3.       Pemeriksaan tersangka dengan menggunakan metode ‘scientific crime detection’

Ciri Eropa continental yaitu setiap pasal  1 dalam KUHAP mengandung suatu istilah atu pengertian istilah. Alasannya agar tidak terjadi multitafsir.

Tingkatan (proses) dalam HAPID:
Penyelidikan – penyidikan – penyidik – penuntutan – penuntut umum – membuktikan – pengadilan – pemeriksaan pengadilan – eksekusi
   
                Pra peradilan
LEmbaga pra peradilan:
Adalah alat control/pengawas bagi penyidik dan penuntut umum dalam melakukan tindakan terhadap tersangka
Materi praperadilan:
1.       Penangkapan
2.       Penahanan

Yang mengeluarkan SP3 adalah penyidik. Yang ,mengeluarkan SKPP adalah penuntut umum.
BAPAK EDDY
4 tahapan proses HAPID
1.       Penyelidikan dan atau penyidikan
Tidak selamanya dilakukan penyelidikan, bisa saja langsung dilakukan penyidikan. Dalam tahapan ini diatur berbagai hal, aturan menangkap, pemanggilan saksi, dan sebagainya.
2.       Pra penuntutan dan penuntutan
Dalam tahap ini diatur mengenai bagaimana penuntut umum ingin melakukan penangkapan, penuntut umum membuat surat dakwaan.
3.       Pemeriksaan di sidang pengadilan
a.       Acara pemeriksaan biasa
Ancaman pidana cukup tinggi, khusus untuk pemeriksaan perkara-perkara yang pembuktiannya sulit.
b.      Acara pemeriksaan singkat
Hanya untuk pemeriksaan yang pembuktiannya sederhana dan mudah.
c.       Acara pemeriksaan cepat: tindak pidana  ringan & pemidanaan ringan serta UU tentang pidana lalu lintas
4.       Eksekusi atau pelaksaan putusan

Penangkapan: paling lama 1x24 jam. Namun untuk perkara narkotika bisa ditahan 3x24 jam.

Penahann terbagi 3:
1.       Tahanan rumah
2.       Tahanan rutan
3.       Tahanan kota

Penahanan masih bersifat fakultatif atau tidak bersifat imperative/tidak wajib.

Syarat diajukannya PK:
Terdapat NOVUM, yaitu alat bukti yang muncul belakangan atau bila alat bukti ini muncul pada persidangan sebelumnya yang akan dapat merubah putusan.

Penggeledahan terbagi 3:
a.       Penggeledahan rumah
Adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penngkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 ayat (18) KUHAP). 
b.      Penggeledahan badan
pasal 1 ayat (19) KUHAP
c.       Penggeledahan pakaian

Jenis-jenis surat dakwaan
1.       Dakwaan tunggal
-          Hanya ada 1 tindak pidana yang didakwakan secara meyakinkan
-          Jarang terjadi, utamanya jarang terjadi pada acara pemeriksaan biasa
-          Yang sering terjadi, dakwaan ini di acara pemeriksaan singkat
2.       Dakwaan alternative (maksimal 4 kualifikasi)
-          Dakwaan ini disusun jika Penuntut Umum merasa khawatir di persidangan fakta akan menjadi lain
-          Dakawan ini yang paling banyak terjadi
-          Dakwaan ini biasanya terdapat pada tindak pidana berkualifikasi
-          Cirinya: a) dakwaan primer b) dakwaan subsidair c) dakwaan lebih subsidiair
-          Contoh: dakwaan primer= pembunuhan berencana
                Dakwaan subsidair= pembunuhan biasa
                Dakawan lebih subsidiair= penganiayaan berat berkibat kematian
-          Apabila terbukti di primer, maka dakwaan di bawahnya tidak usah diperiksa lagi
3.       Dakwaan kumulatif
-          Dibuat oleh Penuntut Umum dimana di dalam surat dakwaannya terdapat bermacam-macam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan ke semua dakwaannnya harus diperiksa dan dipertimbangkan
-          Cirinya: ke Satu
               Ke dua
               Ke tiga, dan seterusnya              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar