Senin, 07 Oktober 2013
kuliah S1 hukum
Pa HeLMI
TINDAK PIDANA (Straafbar Feit)
1. Adanya sifat melawan hukum (wederrechtlijkheid)
Adanya sifat melawan hukum , tidak mesti dicantumkan daam rumusn delik.
Contoh (tanpa dicantumkan); “barang siapa merampas nyawa orang lain…”
Contoh (yang dicantumkan): “barang siapa dengan sengaja bermaksud memiliki barang orang lain DENGAN MELAWAN HUKUM…”
2. Adanya kesalahan
- Kesengajaan (dolus)
- Kelalaian (culpa)
#tidak ada pemidanaan tanpa adanya kesalahan
3. Dapat dihukum
Contoh rumusan delik:
Barang siapa DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN= perbuatan
Dihukum karena PEMBUNUHAN= nama delik
Dengan maksimal 15 TAHUN PENJARA= ancaman/sanksi pidana
- Perbuatan pidana: perbuatan melawan hukum yang dapat dihukum tanpa membuat kesalahan
- Orang yang terbukti melakukan tindak pidana belum dapat dijatuhi hukuman, tapi kalau adanya KESALAHAN dan terbukti serta orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, maka orang tersebut DAPAT DIHUKUM
- Tindak pdana; untuk dapat dipidananya seseorang terhadap perbuatannya harus terbukti perbuatannya dan adanya kesalahan.
Aliran MONOISME/MONOLISTIK: adanya unsure kesalahan dan adanya perbuatan yang dilarang karena melawan hukum.
Aliran DUALISTIK/DUALISME: perbuatan melawan hukum dan kesalahan DIPISAH.
Unsur TINDAK PIDANA
uNSUR: bagian yang terdapat dalam tindak pidana
bagian delik
Penggolongan:
a. Unsure subjektif
Bersifat batiniah, menyangkut keadaan diri si pelaku; sengaja dan lalai
b. Unsure objektif
Menyangkut keadaan yang bersangkut paut dengan perbuatan atau akibat, bersifat lahiriah, dapat ditangkap dengan panca indera.
Contoh: barang siapa MENGAMBIL…
Unsur delik menurut Van Bemmelen Vrij dan A. Mulder:
1. Bestandellen van het delict (bestandel)
Unsur yang tertulis, dinyatakan, tersurat.
Contoh: “dengan sengaja merampas nyawa orang lain…”
2. Elementent van het delict (element)
Unsure yang bersifat tersirat, tidak dicantumkan, bersumber dari asas-asas hukum tidak tertulis, yaitu sifat melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab.
Contoh: pasal 285 KUHP, “barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seorang perempuan bersetubuh dengannya di luar perkawinan…”
Tidak disebutkan sifat melawan hukumnya dan kesalahannya tapi sudah cukup menggambarkan kesalahannya yaitu dengan kata-kata “…dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan…”
Kemampuan bertanggung jawab: orang yang mental atau kondisi kejiwaannya sehat, yaitu bisa menilai baik dan buruk suatu perbuatan. Unsur ini tidak perlu dituliskan karena jaksa nanti harus membuktikan lagi, cukup penasihat hukumnya yang membuktikan unsure ini.
Mengapa perlu pembedaan BESTANDEL dan ELEMENT?
1. Terkait dengan surat dakwaan
Bestandel harus disebutkan dalam surat dakwaan. Element tidak perlu disebutkan.
2. Terkait dengan tuntutan
Surat tuntutuan yang dibuat oleh jaksa harus menyebutkan Bestandel sedangkan Element tidak perlu.
3. Terkait dengan pembuktian
Bestandel harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, element tidak perlu kecuali jika ada unsure kesalahan yang harus dibuktikan.
Contoh; Pa helmi menyuruh Fahru mengantar bungkusan kepada pa Dadang, tetapi Fahru tidak membuka bungkusan itu, kemudian Fahru lansung saja mengantarkannya. Ternyata isinya sabu-sabu, maka Fahru tidak dapat dihukum karena ketidaktahuannya.
4. Terkait dengan putusan
Apabila bestandel terbukti tidak ada, maka putusannya BEBAS (vrijsprak). Apabila element tidak terbukti, maka putusannya TERBEBAS DARI SEGALA TUNTUTAN (onslag).
5. Terkait dengan upaya hukum
Jika putusannya bebas, maka tidak ada upaya hukum biasa (banding dan kasasi) tetapi masih ada upya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Jika putusannya terbebas dari segala tuntutan maka masih ada upaya hukum kasasi.
Logika Silogisme
Terdiri atas 3 bagian:
1. Premis mayor (proposisi umum)
Bersifat abstrak. Yaitu aturan yang dijadikan dasar dalam pemeriksaan suatu perkara (aturan materiil), missal: pasal 338 dan 336 KUHP.
Aturan materiil harus benar-benar dipahami oleh si penegak hukum. Hakim harus mengetahui dan memahami aturan hukum/premis mayor. Tugas hakim yaitu mengadili= memeriksa berkas acara perkara + memutus perkara.
Step by step memahami premis mayor:
a) Mengetahui dan memahami konstruksi delik
b) Mengetahui unsure-unsur delik yang diambil dari rumusan delik/konstruksi delik.
c) Memahami arti dari masing-masing unsure delik dengan melakukan penafsiran/interpretasi. 1 metode yang tidak boleh digunakan utnuk menafsirkan hukum pidana yaitu ANALOGI.
2. Premis minor/khusus (fakta hukum)
Yaitu case/kasus/kejadian/peristiwa. Bersifat konkret.
Peristiwa digambarkan secara sistematis (urut) dengan menggunakan alat bukti. Menghubungkan fakta hukum sesuai dengan kronologi disertai alat bukti, tidak boleh dengan asumsi semata.
Fakta hukum yaitu fakta dari suatu kejadian yang bersangkut paut dengan kejadian hukum. Fakta hukum pidana yaitu fakta dari suatu kejadian yang bersangkut paut dengan unsure-unsur delik.
3. Konklusi
Jika semua fakta hukum dapat disusun kronologis, maka konklusinya “terdakwa terbukti bersalah” namun jika ada satu saja unsure yang tidak sesuai, maka “terdakwa dibebaskan dari dakwaan”.
KEJAHATAN TERHADAP JIWA
Tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia jadi subjek delik hanyalah manusia. Barangsiapa – umum – bukan termasuk konstruksi dan unsure delik. Seorang wanita – khusus – konstruksi delik – unsure delik.
Di dalam hukum pidana, tidak dituliskan normanya (norma = larangan / keharusan).
Contoh: Norma; dilarang dengan sengaja merampas nyawa orang lain
Nilai; hak untuk hidup tiap orang, kewajiban untuk menghormati hak hidup tersebut oleh orang lain.
Maka rumusan delik untuk norma dan nilai di atas: dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 338 KUHP).
PAsal 345 KUHP:
1. Tanda koma artinya ‘atau’ hanyalah sebagai alternative
2. Tidak mesti unsure membujuk, menolong, memberi sarana, ketiganya dipenuhi karena dipisahkan oleh (,)
3. Jika orang itu tidak meninggal maka si pelaku tidak dihukum
4. Syarat penyerta merupakan alasan untuk menghukum jika terdapat dalam rumusan
5. Tidak bisa diterapkan pasal 53 KUHP kepada pelaku jika orang itu tidak meninggal karena terdapat syarat penyerta.
Alasan pembenar pasal 345 KUHP berdasarkan UU kesehatan:
1. Jika janin cacat
2. Jika janin tidak bisa bertahan di luar kandungan
3. Jika janin tersebut dapat menimbulkan trauma psikologis terhadap si ibu.
Pa Dadang
TP Pemalsuan
Rumusan delik pasal 267 KUHP
- Subjek untuk kedua rumusan ayat (1) dan (2) adalah dokter, ayat (3) adalah barangsiapa
Ayat (1): - sengaja
- Memberikan surat keterangan palsu
- Tentang adanya
Ayat (2): - keterangan palsu diberikan
- dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam RS jiwa atau menahannya
Ayat (3): - Sengaja
- memakai surat keterangan palsu dalam ayat (1) atau ayat (2)
- Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran
Rumusan delik pasal 271 KUHP
- Membuat surat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu
- Dengan maksud untuk memakai surat seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya
Rumusan delik pasal 274 KUHP
- Rumusan palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah
- Tentang hak milik atau hak orang lain
- Atas suatu barang
- Dengan maksud untuk memudahkan penjualan / penggadaian / untuk menyesatkan pegawai negeri kehakiman/ kepolisian tentang asalnya
Pasal 353 KUHP (pemalsuan materai dan merk)
- Perbuatan ke-1 yang sam sifatnya dengan pemalsuan uang di pasal 244 KUHP
- Apa yang oleh pasal 244 KUHP tidak ada perbuatan ke-2 materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. Contoh: perangko (materai pos), materai tempel, materai pembayaran pajak, pajak upah.
BAB X KUHP: Pemalsuan mata uang dan uang kertas
Mengapa pemalsuan uang pada pasal 244 KUHP ancaman penjaranya lebih lama dari penipuan biasa? Karena pemalsuan uang ini menipu masyarakat atau orang banyak, tidak hanya seorang atau segelintir orang pada penipuan biasa.
Objek pemalsuan dalam pasal 244 KUHP:
- Uang Negara= uang dari logam dibuat oleh Negara
- Uang kertas Negara= uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara
- Uang kertas bank= uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
BAB XI KUHP: Pemalsuan Materai dan Merk
Pasal 253 KUHP memuat dua unsure tindak pidana:
- Meniru atau memalsu tanda tangan untuk sahnya materai
- Meniru atau memalsu materai yang dikeluarkan pemerintah
Ayat (2) nya yaitu: membikin materai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum
Materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI misalnya materai pos (perangko) materai tempel, materai pembayaran pajak, pajak upah.
Bu Nirmala
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Sesuatu hal dianggap melanggar kesusilaan tergantung:
a) Waktu
b) Tempat, missal: jika di kamar mandi tidak apa-apa tanpa busana namun jika di tempat umum maka tidak pantas
c) Keadaan suatu masyarakat (kesepakatan masyarakat), missal: jika seorang perempuan muslimah tidak memakai kerudung di Aceh, maka akan dipinjami kerudung.
Pelanggaran kesusilaan: pelanggaran terhadap ‘rasa’ yaitu kesopanan
Ibu Diana
Penggolongan delik/TP
Rechtdelicten = kejahatan
Wetdelicten = pelanggaran
Rechtdelicten dan wetdelicten terdapat perbedaan yang dilihat dari ringan beratnya sanksi. Kejahatan dibedakan antara sengaja atau tidak sengaja sedangkan pelanggaran tidak membedakan itu.
Pengelompokkan delik yang terdapat di luar KUHP
1. Delik formal dan delik materiil
- Delik formal, suatu delik yang selesai jika semua atau perbuatan yang dirumuskan dalam suatu pidana itu sudah dilakukan. Contoh: psal 362 KUHP (pencurian biasa)
- Delik materiil, akibat yang dilarang. Contoh; pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa)
2. Delik commisionis dan delik ommisionis
- Delik commisionis, delik yang dilakukan terhadap larangan yang diadakan oleh UU
- Delik ommisionis, delik yang terdiri atas mengabaikan suatu keharusan yang keharusan itu menurut UU dilarang
3. Dolus dan Culpa
- Dolus, delik yang dilakukan dengan kesengajaan
- Culpa, delik yang dilakukan karena kelalaian
4. Delik aduan dan delik biasa
- Delik aduan, tidak dapat dilakukan penuntutan yang mana harus ada pengaduan terlebih dahulu. Contoh: pasal 284 KUHP
- Delik biasa, tanpa ada aduan delik itu bisa langsung diproses. Contoh: pasal 338 KUHP
5. Delik berkualifikasi dan delik sederhana
- Delik berkualifikasi, delik yang berbentuk istimewa. Contoh: pasal 363 KUHP
- Delik sederhana, delik biasa tanpa pemberat.
6. Propria, delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan tertentu. Contoh: pasal 341 dan 342 KUHP.
7. Delik yang berdiri sendiri dan delik yang berlanjut
- Delik yang berdiri sendiri, delik yang tidak tergabung. Contoh: pasal 362 KUHP
- Delik yang berlanjut, perbuatan yang diteruskan.
8. Delik yang berjalan selesai dan delik yang berlangsung terus
- Delik yang terdiri atas satu delik atau beberap perbuatan tertentu yang menimbulkan suatu akibat tertentu yang selesai dalam waktu singkat
- Delik yang berlangsung terus, suatu delik yang terdiri dari satu atau beberapa perbuatan yang meneruskan suatu keadaan yang oleh UU itu dilarang. Contoh: pasal 221, 333, dan 282 KUHP
9. Delik tunggal dan delik tersusun
- Delik tunggal,suatu delik dalam mana satu kali perbuatan dilakukan sudah cukup. Contoh: pasal 480 KUHP
- Delik tersusun, delik yang harus dilakukan beberapa kali untuk dapat dihukum. Contoh: pasal 481 KUHP
10. Delik umum dan delik khusus
- Delik umum, delik yang data dilakukan oleh siapa saja.
- Delik khusus, delik yang dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu.
PENCURIAN
(Kejahatan Terhadap harta Benda Orang)
Pasal 362 KUHP = pokok pencurian biasa:
- Perbuatan mengambil
- Barang
- Sebagian / seluruhnya kepunyaan orang lain
- Maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum
1. Unsur subjektif: niat / sikap batin seseorang = kesalahan
2. Unsur objektif: unsure perbuatan mengambil suatu barang milik orang lain
Klasifikasi pencurian:
1. Pasal 362 KUHP: pencurian pokok
2. Pasal 363 KUHP: pencurian dengan pemberatan
- Pasal 363 KUHP pada umumnya didasari oleh pasal 362 KUHP, tetapi ada keadaan-keadan yang membuat hukumannya lebih berat atau memberatkan.
- Dilihat dari sanksi pidana pasal 363 KUHP lebih berat hukumannya dari pasal 362 KUHP.
- Pemberatannya berupa:
a) Yang dicuri berupa ternak. Ternak dijelaskan dalam pasal 101 KUHP: semua binatang yang memamah biak, berbulu satu, dan babi.
b) Pencurian saat bencana alam, malapetaka terjadi. Contoh: gempa bumi, kebakaran, dan lain-lain.
c) Pencurian di malam hari. Konsep malam hari diatur dalam pasal 98 KUHP yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit
d) Pencuriannya dengan pelaku lebih dari Satu
e) Pencurian dengan aksi pengrusakan, pemakaian alat-alat palsu seperti kunci, jabatan, perintah, dan lain-lain
f) Pembentuk UU mengadakan pemberatan pada keadaan-keadaan tertentu dalam pasal 363 ayat (1)
Perbedaan pasal 362 dan 372 KUHP:
PASAL 362 KUHP
PASAL 372 KUHP
Barang yang mau diambil belum ada di kekuasaan pelaku
Barang tidak perlu diambil karena barang itu sudah ada di dalam kekuasaan si pelaku Entah karena jabatan,keenangan, dan sebagainya.
Disebut pencurian karena belum mneguasai benda tersebut
Tidak mencuri / tidak didapat dari jalan kejahatan tetapi karena memang sudah ada dalam kewenangan si pelaku
Barang diambil dulu dengan jalan kejahatan
Barang tidak perlu diambil lagi, missal: A menitip mobil kepada B kemudian B menjual mobil tersebut tanpa seijin A dan digunakan untuk keperluan pribadi. Bukan mencuri tapi menggelapkan.
Pasal 373 KUHP, merupakan penggelapan ringan karena:
- Yang dicuri bukan ternak
- Harga barang yang digelapkan tidak lebih dari 25 rupiah
Pasal 374 KUHP, penggelapan dengan pemberatan karena jabatan mendapatkan upah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar